Mencuri Sepeda Motor di Masjid, Residivis Dapat Tindakan Terukur dari Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

18 Maret 2025 17:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Alat yang digunakan residivis tersangka kasus curanmor di Masjid. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Alat yang digunakan residivis tersangka kasus curanmor di Masjid. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Tindakan terukur dilakukan Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu terhadap tersangka pencuri sepeda motor (Curanmor) milik jamaah yang menjalankan salat Jumat di Masjid Nurul Huda.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, tersangka ARY (19) warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. merupakan residivis kasus yang sama.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor merek Honda Beat Street plat BE 2406 DX dengan kerugian sekitar Rp 12 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu.

"Karena melawan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan," ujar Kapolsek, Selasa (18/3/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, delapan buah mata kunci, satu buah gagang kunci T, dan satu buah kunci pas.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun penjara," pungkas Edi Suhendra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis curanmor

sepeda motor di Masjid

team tekab 308 Presisi Polsek

Polsek Padang Ratu

tindakan terukur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya