Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan calon Wakil Walikota Bandar Lampung, Aryodhia Febriansyah SZP dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Calon Wakil Walikota pasangan nomor urut 01 yang maju bersama Reihana itu dipanggil KPK bersama dengan Dirut PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto pada Senin 6 Januari 2025.
Pemanggilan Aryodhia Febriansya SZP di KPK berstatus sebagai pengusaha (wiraswasta). Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika Sugiarto.
Dijelaskan Tessa, pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi lahan JTTS di wilayah Lampung itu dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
“Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020,” jelasnya, Senin (6/1/2025).
KPK memeriksa saksi lainnya yaitu Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya dan Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya 2018–2020.
Kemudian Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.
Nama-nama lainnya yang diperiksa Muhroni, EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver). Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).
Lalu Ahmad Rifa’i, Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018–202.Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang).
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS yang diduga telah merugikan negara miliar Rupiah.
Aryodhia Febriansyah
pemeriksaan KPK
Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
