Maling Lewat Genteng, Nyerah Ditangan Reskrim Polsek Talang Padang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

18 Maret 2025 19:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembobol warung nyerah ditangan anggota Reskrim Polsek Talang Padang. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pembobol warung nyerah ditangan anggota Reskrim Polsek Talang Padang. Foto Humas Polsek

RILISID, Tanggamus — Aksi pencurian dengan cara membobol genteng warung di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.

Tersangkanya berinisal WR (20) menyerah saat ditangkap, Kamis (13/3/2025), sedangkan satu rekannya AS kini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah Ardi (34) pada pada hari Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Awalnya, tersangka masuk dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng sebelum masuk ke dalam warung.

Setelah di dalam warung, tersangka mengambil sejumlah barang yakni satu unit handphone merek Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas ukuran 5 kilogram, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan laporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek, Selasa (18/3/2025).

Iptu Agus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh tersangka dapat ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Agus Heriyanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol warung

Polsek Talang Padang

Reskrim

polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya