Mahasiswa Jadi Sindikat Curanmor di Bandar Lampung, Sudah Beraksi di 5 TKP

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Januari 2026 10:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa Jadi Sindikat Curanmor di Bandar Lampung, Sudah Beraksi di 5 TKP. Foto: Ist.
Rilis ID
Mahasiswa Jadi Sindikat Curanmor di Bandar Lampung, Sudah Beraksi di 5 TKP. Foto: Ist.

“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.

Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah kunci letter T dengan 2 mata kunci, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Curanmor

pencuri motor

Polresta Bandarlampung

pelaku curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya