Curi Tablet di Toko Roti, Residivis Ditangkap Satreskrim Polres Lampura
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sudah dua kali masuk penjara, tidak membuat Ridho (26) warga di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini menjadi jera.
Akibat ulahnya yang mencuri tablet di toko roti, ia kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan kini digelndang ke Mapolres Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, tersangka merupakan residivis di dua kasus yang berbeda, yakni tahun 2016 dengan kasus pencurian dan kekerasan, serta di tahun 2020 dengan kasus penganiayaan berat.
Aksi tersangka dilakukan di toko roti Romansa Bakery Candimas Lampura dan terekam CCTV.
"Tersangka ini kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan kurang dari 12 jam usai mencuri," kata Kasat, Selasa (11/2/2025).
Residivis
pencuri tablet
toko roti
Satreskrim
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
