Curi Tablet di Toko Roti, Residivis Ditangkap Satreskrim Polres Lampura

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

11 Februari 2025 17:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis yang tertangkap usai mencuri laptop di toko roti. Foto Istimewa
Rilis ID
Residivis yang tertangkap usai mencuri laptop di toko roti. Foto Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Sudah dua kali masuk penjara, tidak membuat Ridho (26) warga di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini menjadi jera.

Akibat ulahnya yang mencuri tablet di toko roti, ia kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan kini digelndang ke Mapolres Lampura.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, tersangka merupakan residivis di dua kasus yang berbeda, yakni tahun 2016 dengan kasus pencurian dan kekerasan, serta di tahun 2020 dengan kasus penganiayaan berat.

Aksi tersangka dilakukan di toko roti Romansa Bakery Candimas Lampura dan terekam CCTV.

"Tersangka ini kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan kurang dari 12 jam usai mencuri," kata Kasat, Selasa (11/2/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPisana dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena residivis.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang awalnya ingin membeli roti untuk bibinya.

"Saya lagi mabuk, terus mau beli roti, saya panggil gak ada orang , terus ada tablet di meja saya ambil," ujarnya. (*)
Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

pencuri tablet

toko roti

Satreskrim

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya