Luar Biasa! Satu Malam, Joni Gasak Sembilan Sibel di Sidomulyo
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian mesin pompa air (Sibel) di lahan pertanian di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), membuat resah dan mendapat respon cepat dari Polsek setempat.
Alhasil, salah satu pencurinya yakni Joni Suprapto (35) warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, berhasil Diringkus dirumahnya berikut sibel diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga melakukan pencurian sibel di lahan persawahan.
Tersangka melakukan aksinya pada jari Kamis (27/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo milik Made Rudi Dwipayana (31).
Di lokasi milik korban, tersangka mencuri sibel merek Nasional ukuran 0,75 Hp, sebanyak empat buah, dan ukuran 0,5 sebanyak lima buah berikut kabel dan kontrol box mesin.
Cara tersangka mengambil barang milik korban yakni merusak casing paralon, kemudian menarik kabel dari dalam sumur bor berikut sibelnya.
"Tersangka melakukan pencurian yang letaknya berdekatan dan dilakukan dalam satu malam," kata Kapolsek, Selasa (4/3/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.250.000 dan membuat laporan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Unit reskrim Polsek di back up Tekab 308 Polres Lamsel melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dihadapan polisi, tersangka melakukan aksinya sendirian dan barang hasil curian dimasukkan ke dalam satu karung.
Pencuri Sibel
sembilan Sibel
Joni Suprapto
Polsek Sidomulyo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
