Lebih 100 Ribu Tamu, Tingkat Hunian Kamar Hotel di Lampung Naik Jadi 58,72 Persen

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 Februari 2025 15:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi tingkat penghunian kamar hotel di Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi tingkat penghunian kamar hotel di Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Desember 2024 mencapai 58,72 persen, dengan jumlah tamu yang menginap mencapai 107.774 orang.

Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat TPK di hotel berbintang di Lampung naik 7,31 poin dibanding November 2024 yang tercatat sebesar 51,41 persen.

Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Provinsi Lampung, M. Ilham Salam, mengatakan, jumlah tamu selama Desember 2024 yang menginap di hotel berbintang mencapai 107.774 orang tamu.

“Terdiri dari 359 orang tamu asing dan 107.415 orang tamu domestik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Kondisi ini mengalami peningkatan sebanyak 12.129 orang tamu (12,68 persen) dibandingkan November 2024 yang tercatat 95.645 orang tamu.

Bila dilihat menurut klasifikasi hotelnya, jumlah tamu asing dan tamu domestik hotel bintang 1 dan 2 tercatat sebesar 17.365 orang tamu.

"Kemudian hotel bintang 3 sebanyak 44.243 orang tamu, dan hotel bintang 4 dan 5 sebanyak 46.166 orang tamu," jelasnya.

Sementara rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Lampung bulan Desember 2024 tercatat 1,31 hari. Naik 0,07 hari dibanding RLMT hotel berbintang pada November 2024 yang tercatat sebesar 1,24 hari.

Bila diamati menurut klasifikasi hotel TPK hotel bintang 1 dan 2 tercatat sebesar 47,40 persen, hotel bintang 3 sebesar 56,24 persen, dan hotel bintang 4 dan 5 sebesar 65,73 persen. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

hunian kamar

tingkat hunian kamar hotel

BPS Lampung

hotel di Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya