LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Kebebasan Berpendapat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) membuka Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Aksi.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan posko ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya.
“Posko bantuan hukum ini untuk memastikan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap terlindungi. Karena suara rakyat bukanlah kejahatan dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” tegas Sumaindra, Minggu (31/8/2025).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi hotline 0821-8222-2070 atau mengirim pengaduan via WhatsApp dengan menyertakan identitas diri, kronologi singkat peristiwa, kondisi terakhir saat kejadian dan dokumentasi (jika ada).
Ia menjelaskan, posko tersebut menjadi ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum. Khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi.
Sumaindra menegaskan, setiap masyarakat yang ikut serta dalam aksi damai berhak mendapat perlindungan hukum, sesuai dengan amanat UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 16 Tahun 2011.
Ia memastikan advokat yang memberikan bantuan hukum juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Advokat, sehingga tidak boleh dihalangi maupun diintimidasi oleh aparat.
“Massa aksi yang berhadapan dengan aparat wajib diberi pendampingan hukum. Advokat punya tanggung jawab hadir di tengah masyarakat, dan itu dijamin undang-undang,” ujarnya.
Dengan adanya posko ini, LBH Bandar Lampung bersama KOBAR Lampung berharap masyarakat tidak lagi takut menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik.
“Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu mengawal setiap langkah perjuangan rakyat,” tandasnya. (*)
LBH Bandar Lampung
bantuan hukum
unjuk rasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
