Lari ke Kawasan Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris, DPO Tipikor Muhamad Azhari Ditangkap Kejaksaan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2021, berakhir setelah tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan yang berdampingan dengan area register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga.
Lokasi persembunyian itu berada di dekat wilayah yang beberapa tahun lalu pernah menjadi titik operasi penangkapan teroris.
Azhari, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, memilih bersembunyi di area hutan yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, melewati jalur tanah basah, semak rapat, dan kontur lembah kecil yang sulit diakses kendaraan.
Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyisiran mendalam. Operasi dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.
Hasil pemetaan intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan karakteristik hutan lindung yang rapat, sunyi, dan memiliki jalur tidak resmi yang kerap digunakan warga untuk perladangan.
Kawasan tersebut berdekatan dengan wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi lokasi operasi kontra-terorisme, sehingga dikenal memiliki kompleksitas medan dan tingkat risiko yang tinggi.
Penyisiran dilakukan secara berlapis, menembus jalur sempit dan vegetasi lebat hingga akhirnya tim menemukan titik persembunyian Azhari.
Riwayat Kasus
Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman:
DPO Kejaksaan
Kejari Lamteng
Kejaksaan
Kejati Lampung
penangkapan buronan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
