Lama Tak Ada Kabar, Kejati Lampung Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Tetap Lanjut
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dana PI itu mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar.
Dana PI 10 persen itu berasal dari Pertamina Hulu Energi yang diberikan kepada PT LEB sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan BUMD milik Pemprov Lampung.
Kejati Lampung telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp84 miliar. Termasuk barang bukti lainnya seperti jam tangan, sepeda motor hingga mobil.
Sementara Kuasa Hukum PT LEB, Sopian Sitepu menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang diusut oleh penegak hukum harus mengacu pada asal legalitas.
Ia menyebut perbuatan yang dilakukan harus bertentangan dengan hukum tertulis, serta tidak boleh ada penafsiran yang bersifat analogi dalam penerapan hukum pidana.
Sementara dalam kasus PT LEB, menurutnya tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang Undang atau aturan yang berlaku.
“Perbuatan PT LEB sudah sesuai Peraturan Perundang – Undangan. Bahwa sebagaimana yang telah diketahui publik dan selalu dipublikasikan aliran dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT LEB tentunya sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Sopian menegaskan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima oleh PT LEB telah digunakan untuk beberapa keperluan.
Seperti biaya operasional 2022, deviden kepada induk usaha PT LJU dan Perumda Way Guruh Rp219.128.445.007 dan cadangan wajib.
Penggunaan dana itu juga sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Akte notaris nomor 37 tanggal 23 Agustus 2023 dan sudah dipublikasikan di beberapa media.
PT LEB
korupsi PT LEB
dana PI 10 persen
Kejati Lampung
pemeriksaan Kejati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
