Lama Tak Ada Kabar, Kejati Lampung Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Tetap Lanjut
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lama tak ada perkembangan, Kejati Lampung memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus berlanjut.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Ia menyebut penyidik kejati tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk menghitung potensi kerugian tersebut.
"Kami sedang menunggu penghitungan kerugian keuntungan negara dari perwakilan BPKP Lampung," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga negara terkait ini sebagai upaya pemenuhan alat bukti dan melengkapi proses penyidikan terus dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung.
"Ya secepat mungkin, kami berharap sesegera mungkin hasilnya sudah keluar," kata dia.
Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Begitu juga belum ada penambahan saksi baru. Menurut Armen hal itu karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Perwakilan BPKP Lampung.
"Belum ada makanya kami berharap secepat mungkin,” ucap Aspidsus.
Diketahui, kasus ini pertama kali diungkap oleh Kejati Lampung melalui konferensi pers pada 31 Oktober 2024. Artinya sudah 6 bulan bergulir.
Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 %) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
PT LEB
korupsi PT LEB
dana PI 10 persen
Kejati Lampung
pemeriksaan Kejati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
