Lama Tak Ada Kabar, Kejati Lampung Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Tetap Lanjut
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Sehingga PT LEB dalam pengelolaan dana PI 10 persen tidak ada penyimpangan dana sesuai dalam RUPS, yang merupakan keputusan dari pemilik atau pemegang saham PT LEB,” jelasnya.
Maka sopian berharap persoalan dana PI yang menimpa PT LEB ini perlu ada kepastian hukum agar tidak menghambat kinerja perusahaan BUMD/Anak Usaha BUMD yang dibentuk oleh Pemprov Lampung. (*)
PT LEB
korupsi PT LEB
dana PI 10 persen
Kejati Lampung
pemeriksaan Kejati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
