Lahan Sidosari Dieksekusi Pengadilan, PTPN I Regional 7 Terus Lakukan Pendekatan Humanis

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2024 14:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers yang digelar PTPN 1 Regional 7 pada Senin 30 Desember 2024 malam/foto: rima
Rilis ID
Konferensi pers yang digelar PTPN 1 Regional 7 pada Senin 30 Desember 2024 malam/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — PTPN I Regional 7 menyambut baik rencana eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7 yang berada di dalam HGU No. 16 Tahun 1997 terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan oleh Pengadilan Negeri Kalianda yang diduduki masyarakat, Selasa (31/12/2024).

Sebagai Pemohon Eksekusi yang telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Kalianda secara bertingkat hingga ke Mahkaham Agung dengan status Putusan Pengadilan yang telah Inkracht.

BUMN Perkebunan ini menyatakan akan melaksanakan perintah putusan Pengadilan dengan cara-cara humanis.

“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Kalianda atas pelaksanaan eksekusi rill lahan kami yang bersertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar itu," kata Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Senin (30/12/24) di Bandar Lampung.

"Sebelum sampai pada proses eksekusi rill ini, jauh-jauh hari kami sudah melakukan tahapan-tahapan proses Pelaksanaan eksekusi yang di tetapkan PN Kalianda diantaranya kami telah mengajukan permohonan Eksekusi, menghadiri Aanmaning, Konstatering dan Melakukan Rapat Kordinasi di PN Kalianda. Selain proses tersebut kami juga telah melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat penghuni dan penggarap lahan itu secara ilegal. Intinya, kami mendukung pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakaukan Pengadilan Negeri Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” sambungnya.

Aspek-aspek humanis telah dilakukan diantaranya PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi rill dilaksanakan.

Kedua, PTPN I Regional 7 akan memberikan uang kontrak atau kost tempat tinggal atau penampungan sementara kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp1 juta.

Berikutnya, PTPN I Regional 7 akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa dimanfaatkan.

Jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

“Kami juga menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan untuk dikeluarkan dari lokasi. Kepada saudara-saudara saya ini juga kami tawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit di beberapa kebun kami. Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertangungjawab. Tetapi di sisi lain, hukum tetap harus ditaati dan ditegakkan. Dan apapun ceritanya, atas nama institusi saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya,” sambung Tuhu.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PTPN 1 Regional 7

PN Kalianda

lahan PTP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya