Lagi Depresi Jadi Pemicu Juriansyah Tusuk Pegawai Damri di SPBU Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya telah mengetahui lokasi pembuangan pisau dan sedang melakukan pencarian.
"Sudah (diketahui), saat ini masih dicari anggota di lapangan," kata Alfret.
Selain Arief, ada korban lainnya yaitu Arjulian yang dipukul oleh pelaku setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok.
"Jadi usai bersenggolan itu, korban pertama dan tersangka ini turun dari mobil. Kemudian terlibat cekcok mulut, tak lama korban pertama ditinju oleh korban sebelum akhirnya dia menghubungi rekannya dan berakhir dengan penusukan untuk korban ke dua," jelasnya.
Atas perbuatannya, Juriansyah ditahan di Mapolsek Kedaton. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban terluka dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
penusukan
Polresta Bandar Lampung
kasus penusukan
Damri Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
