Kurir dan Pengendali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamsel Sita Belasan Kilogram Ganja

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Januari 2025 21:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Kurir ganja dan pengendali, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kurir ganja dan pengendali, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Penyelundupan ganja sebanyak 16,67 kilogram, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama KSKP Bakauheni dan menangkap dua orang berinisal JOPP (20) serta RS (21).

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka JOPP merupakan kurir dan RS sebagai pengendali, ditangkap di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (24/1/2025).

Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka menurut Kapolres terbilang rapi yang dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi. 

Paket dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX dari Medam tujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten.

"Barang haram tersebut dikemas dalam 16 paket," ujar Kapolres, Kamis (30/1/2025).

AKBP Yusriandi menambahkan, tersangka JQPP ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. 

Sedangkan tersangka RS di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kedua tersangka merupakan teman SMP dan setiap pengambilan barang JOPP mendapat upah Rp500 ribu," imbuh AKBP Yusriandi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," pungkas Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kurir dan pengendali

ganja

Satresnarkoba

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya