Kurir dan Pengendali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamsel Sita Belasan Kilogram Ganja
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Penyelundupan ganja sebanyak 16,67 kilogram, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama KSKP Bakauheni dan menangkap dua orang berinisal JOPP (20) serta RS (21).
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka JOPP merupakan kurir dan RS sebagai pengendali, ditangkap di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (24/1/2025).
Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka menurut Kapolres terbilang rapi yang dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi.
Paket dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX dari Medam tujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten.
"Barang haram tersebut dikemas dalam 16 paket," ujar Kapolres, Kamis (30/1/2025).
AKBP Yusriandi menambahkan, tersangka JQPP ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Sedangkan tersangka RS di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka merupakan teman SMP dan setiap pengambilan barang JOPP mendapat upah Rp500 ribu," imbuh AKBP Yusriandi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," pungkas Kapolres. (*)
Kurir dan pengendali
ganja
Satresnarkoba
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
