Komplotan Pembobol Warung Asal Bengkulu Ditangkap Satreskrim Polres Pesibar
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Aksi pembobolan di sebuah warung Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diungkap Satreskrim Polresta dan mengungkap para tersangkanya.
Dua tersangka berinisial BI (45) dan AR (39) warga Desa Pagar Dewa Jati, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah, ditangkap berikut barang bukti barang-barang hasil curian dan satu unit mobil yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kapolres Pesibar AKBP Bestiana mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu (3/12/2025) sekira pukul 00.20 WIB di warung milik AG (40).
Korban kehilangan kurang lebih 270 pack rokok terdiri dari 24 merek, 3 kotak amal masjid, empat handphone merek INFINIX, OPPO, dan VIVO yang ditaksir lebih kurang Rp125 juta.
"Atas kejadian tersebut, pada hari Rabu (15/1/2026), tersangka BI ditangkap saat dalam perjalanan menuju Lampung Tengah," kata Kapolres, Sabtu (16/1/2026).
Selanjutnya Tim gabungan bergerak kembali dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MH (35) dan AK (31) di kediamannya yang sama-sama beralamatkan di Talang Boseng Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Untuk tersangka BI dan AR langsung dibawa ke Polres Pesibar, sementara dua tersangka lainnya MH dan AK masih diamankan pihak Polres Bengkulu Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas AKBP Bestiana. (*)
Komplotan
pembobol warung
asal Bengkulu
Satreskrim Polres Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
