Ketangkap Terima Pesanan Nomor Togel, Pria di Kalianda Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

11 Maret 2025 13:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti uang tunai hasil penerimaan pesanan nomor togel dari tersangka. Foto Humas Polres
Rilis ID
Barang bukti uang tunai hasil penerimaan pesanan nomor togel dari tersangka. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Nekat menerima pesanan nomor togel, pria berinisial S (35) warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Satreskrim Polres setempat, Minggu (9/3/2025) sekira pukul 22.08 WIB.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan serta disangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian. 

Penangkapan tersangka, menurut Kasat berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan tersangka melalui pesan WhatsApp.

"Kami langsung tindak lanjuti laporan dan menangkap tersangka berikut menyita satu unit ponsel merek Realme dan uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga hasil perjudian," kata Kasat, Selasa (11/3/2025).

Hasil interogasi, tersangka sudah menjalankan praktik perjudian togel ini selama kurang lebih satu tahun dengan modus menerima pesanan nomor togel lalu meneruskannya ke bandar. 

"Atas kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Judi togel

warga di Kalianda

terima dengan pesanan

Satreskrim

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya