Ketangkap Terima Pesanan Nomor Togel, Pria di Kalianda Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Nekat menerima pesanan nomor togel, pria berinisial S (35) warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Satreskrim Polres setempat, Minggu (9/3/2025) sekira pukul 22.08 WIB.
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan serta disangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian.
Penangkapan tersangka, menurut Kasat berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan tersangka melalui pesan WhatsApp.
"Kami langsung tindak lanjuti laporan dan menangkap tersangka berikut menyita satu unit ponsel merek Realme dan uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga hasil perjudian," kata Kasat, Selasa (11/3/2025).
Hasil interogasi, tersangka sudah menjalankan praktik perjudian togel ini selama kurang lebih satu tahun dengan modus menerima pesanan nomor togel lalu meneruskannya ke bandar.
"Atas kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (*)
Judi togel
warga di Kalianda
terima dengan pesanan
Satreskrim
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
