Kesal Diajak Berkebun, Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 sentimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Polresta Bandar Lampung
anak bunuh ayah
pembunuhan di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
