Kesal Diajak Berkebun, Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

24 November 2025 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Kesal Diajak Berkebun, Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Kesal Diajak Berkebun, Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung. Foto: Ist

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 sentimeter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Polresta Bandar Lampung

anak bunuh ayah

pembunuhan di Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya