Kesal Diajak Berkebun, Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, MR (67).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di kawasan perkebunan Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” kata AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengungkapkan motif pelaku nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke rumah keluarga di Pesisir Barat.
“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya, lalu mengajak pelaku ikut ke Pesisir Barat. Namun pelaku menolak, marah, kemudian mengambil golok di kamarnya dan melakukan aksinya,” ujar AKP Budi Harto.
Ia menambahkan bahwa kejadian itu berlangsung spontan di dalam rumah tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.
“Sebelumnya mereka sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah menolak ajakan, pelaku masuk ke kamar dan diikuti ayahnya. Di sanalah pelaku mengambil golok dan melakukan aksinya,” jelasnya.
Kapolsek juga menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari keluarga yang menyatakan bahwa pelaku pernah menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa pada 2023.
“Saat itu pelaku tidak dirawat inap, hanya berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi kembali dengan rumah sakit jiwa terkait kondisi tersebut,” ujarnya.
Polresta Bandar Lampung
anak bunuh ayah
pembunuhan di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
