Kejati Lampung Terima Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 November 2025 08:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejati Lampung Terima Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka. Foto: Ist
Rilis ID
Kejati Lampung Terima Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp700 juta dari tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Uang tersebut diserahkan pada Selasa, 18 November 2025, melalui kuasa hukum tersangka berinisial IBN, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya penerimaan uang titipan tersebut.

“Benar, penyidik menerima titipan uang dari tersangka IBN sebesar Rp700 juta. Uang itu langsung disimpan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia,” ujar Ricky Ramadhan.

Ia menjelaskan, penyimpanan dana itu dilakukan untuk menjamin agar uang bisa digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Pihak bank wajib menyerahkan kembali uang tersebut bila diperlukan penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya IBN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Ricky, penyidikan menemukan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka pada tahun anggaran 2017–2019.

Penyimpangan itu dilakukan oknum di Divisi V PT Waskita Karya melalui pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Ricky menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu dengan merekayasa dokumen tagihan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

Uang korupsi

korupsi tol Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya