Kejati Lampung Terima Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Tagihan-tagihan itu dibuat seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” kata Ricky.
Sebagian tagihan menggunakan nama vendor fiktif, sementara sebagian lainnya memakai nama vendor yang hanya dipinjam.
Perbuatan itu dilakukan atas arahan oknum pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya.
Akibat praktik pertanggungjawaban fiktif tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.
Ricky menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Ia memastikan Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Kami terus mendalami peran para pihak dan memastikan proses hukum berjalan profesional,” ujarnya. (*)
Kejati Lampung
Uang korupsi
korupsi tol Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
