Tersangka Korupsi SPAM Dilimpahkan ke Kejari, Dendi: Saya Serahkan kepada Allah

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

15 Januari 2026 10:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran saat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Para tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran saat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

RILISID, Pesawaran — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan para tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (14/1/2026) malam.

Berdasarkan pantauan Rilis.id, kelima tersangka keluar dari ruang Pidsus Kejari Lampung pada pukul 20.20 WIB setelah sekitar 9 jam berada di ruang penyidik.

Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, dan tiga rekanan proyek Syahril, Adal, dan Saril 

Para tersangka keluar mengenakan rompi tahanan dengan menutupi wajah mereka menggunakan map merah dengan tangan diborgol.

Mereka dikawal ketat oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung dan Polisi Militer (PM) menuju mobil tahanan yang terparkir di areal Kantor Kejati Lampung sejak pukul 12.20 WIB.

Saat ditanya awak media, Dendi Ramadhona mengaku dirinya pasrah.

"Saya serahkan ke penegak hukum dan Allah SWT," kata Dendi seraya bergegas masuk mobil tahanan.

Kuasa hukum tersangka Syahril, Anton Heri, menyampaikan proses pelimpahan berkas memakan waktu sekitar delapan jam karena ada proses pemberkasan ulang dan penyesuaian pasal KUHP yang baru disahkan pada awal Januari 2026.

"Perubahan pasal yang disesuaikan dengan KUHP baru tentunya menguntungkan tersangka," pungkas Anton. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Dendi Ramadhona

Zainal Fikri

kasus dugaan korupsi proyek SPAM

Pesawaran

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya