Kejati Lampung Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp43 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 Januari 2025 23:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Rabu (8/1/2025).

Penggeledahan itu untuk mengungkap kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Tampak tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor BPN Lampung.

“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat," kata Armen.

Dalam penggeledahan tersebut, Armen menyebut pihaknya menyita sejumlah dokumen penerbitan sertifikat tanah.

Sementara Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah.

“Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, dan Pesibar nggak ada. Di Lampung Selatan,” ujarnya.

Usai penggeledahan, malamnya Kejati Lampug menggelar konferensi pers. Armen Wijaya menjelaskan, kasus mafia tanah yang sedang diusut adalah pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.

Ia menyebut ada lahan seluas 1,7 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum dan jadi lahan milik pribadi.

Selain kantor BPN Provinsi Lampung, pihaknya juga menggeledah kantor BPN Lampung Selatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

mafia tanah

Kantor BPN Lampung

Lahan Kemenag Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya