Kejati Lampung Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp43 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.
Untuk modusnya masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Namun menurut Armen, dugaan sementara kerugian negara akibat kasus mafia tanah itu mencapai Rp43 miliar. (*)
Kejati Lampung
mafia tanah
Kantor BPN Lampung
Lahan Kemenag Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
