Kejati Lampung Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp43 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 Januari 2025 23:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.

Untuk modusnya masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Namun menurut Armen, dugaan sementara kerugian negara akibat kasus mafia tanah itu mencapai Rp43 miliar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

mafia tanah

Kantor BPN Lampung

Lahan Kemenag Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya