Kejari Lampung Tengah Ungkap Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar, Direktur Perusahaan Ditahan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 Desember 2025 22:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Direktur Perusahaan Ditahan, Kejari Lampung Tengah Ungkap Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar. Foto: Ist
Rilis ID
Direktur Perusahaan Ditahan, Kejari Lampung Tengah Ungkap Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar. Foto: Ist

Audit resmi menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. 

Rita Susanti menegaskan korupsi pada proyek seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak. Maka upaya penegakan hukum akan terus berjalan.

 “Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” katanya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejari Lamteng

Kejari Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya