Kejari Lampung Tengah Ungkap Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar, Direktur Perusahaan Ditahan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Audit resmi menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Rita Susanti menegaskan korupsi pada proyek seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak. Maka upaya penegakan hukum akan terus berjalan.
“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” katanya. (*)
Kejari Lamteng
Kejari Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
