Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sebut Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Bandar Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Agustus 2025 13:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Forkompimda Bandar Lampung musnahkan barang bukti 302 perakara, Rabu (27/82025).
Rilis ID
Forkompimda Bandar Lampung musnahkan barang bukti 302 perakara, Rabu (27/82025).

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan digelar di Lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (27/8/2025).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Burhanuddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan periode 16 Mei–27 Agustus 2025.

Menurutnya, dari 203 kasus yang telah inkracht, terbanyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 116,1 gram, ganja 277,7 gram, ekstasi 1,7 gram dan butir, serta satu butir alprazolam.

Selain narkoba, ribuan obat-obatan ilegal juga ikut dimusnahkan, di antaranya 6.100 sachet pil kecetit merek super ampuh, 400 kapsul chiloherniramine.

3.300 kapsul suplemen betamin vitamin B1, 1.000 kapsul flacoid-0,5, 10.400 kapsul seahorse ghensen, serta ratusan jamu dan obat tanpa izin edar lain.

Kemudian Kejari juga memusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, 15 senjata tajam, 52 unit ponsel berbagai merek.

"Serta timbangan digital, 153 botol minuman beralkohol, pakaian, dan tas," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan, banyak kasus narkoba yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung merupakan sebuah peringatan untuk seluruh orang tua di Bandar Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kejari Bandar Lampung

barang bukti perkara

narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya