Diduga Korupsi CT Scan, PPTK RSUD Batin Mangunang Dijebloskan ke Penjara

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

16 April 2025 20:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Tanggamus Adi Fachruddin saat konferensi pers di kantor Kejari setempat, Rabu (16/04/2025). Foto: istimewa
Rilis ID
Kajari Tanggamus Adi Fachruddin saat konferensi pers di kantor Kejari setempat, Rabu (16/04/2025). Foto: istimewa

RILISID, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan M, PPTK Pengadaan Alat Kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Rabu (16/4/2025).

M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga mengorupsi Alat Kesehatan CT Scan Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp2,17 miliar lebih.

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus, Adi Fachruddin S, mengatakan M dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/ 2024 tanggal 20 Mei 2024.

Tim Penyidik telah memeroleh minimal dua alat bukti yang cukup dan telah membuat terang tindak pidana ini.

"Sehingga, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik sependapat menetapkan M sebagai tersangka," paparnya.

Selama 20 hari ke depan atau sampai 5 Mei 2025, M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.

Dia menjelaskan, Rumah Sakit Umum Batin Mangunang Tanggamus pada tahun anggaran 2023 memeroleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

DAK digunakan untuk pengadaan alat kesehatan CT Scan dengan pagu anggaran Rp13,43 miliar.

Namun, CT Scan yang semula Philips 64 Slices ternyata berubah menjadi CT Scan Siemens 64 Slices tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

CT Scan

tersangka

RSUD Batin Mangunang

Tanggamus

Kejari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya