Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru di Lamteng, Kasat Reskrim AKP Nikolas: Tersangka Mengaku Korban Sering Intip Dalam Rumahnya
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka kita tahan dan dijerat pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana," pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (*)
Pembunuhan
malam tahun baru
intip rumah
polres Lamteng
AKP Nikolas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
