Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Seorang Warga Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus judi ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Tersangka berinisial Z itu yang merupakan warga sipil dan peserta judi sabung ayam.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan kasus ‘tragedi sabung ayam’ itu dibagi menjadi dua klaster. Pertama kasus judi, kedua kasus penembakan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Dalam hal ini, Z ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perjudian. Sementara kasus penembakan polisi belum ada tersangka.
"Z ini ditetapkan tersangka karena merupakan pemain yang turut hadir saat peristiwa penggerebekan,” kata Irjen Helmy Santika saat konferesi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Kapolda Lampung menjelaskan penggerebekan sabung ayam oleh anggota Porles Way Kanan karena adanya undangan oleh oknum TNI melalui WA dan Facebook untuk menyaksikan sabung ayam tersebut.
Mendapatkan informasi adanya perjudian itu, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk bisa menindaknya dalam konteks pembubaran.
"Lalu pada 17 Maret 2025 pada sore hari, anggota Polres Way Kanan melakukan penindakan yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto," sebut Kapolda Lampung.
Setibanya di lokasi, anggota Polres Way Kanan yang bertugas langsung memberikan tembakan peringatan, guna membubarkan massa di lokasi.
Namun di saat yang bersamaan, juga terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui mengenai tiga anggota yang turut terkena letusan tembakan. Sedangkan anggota lainnya, berusaha untuk evakuasi korban sambil melindungi
Hingga kini, tim gabungan sudah memeriksa 14 orang warga sipil, untuk mendalami terhadap peristiwa tersebut. Tim juga sudah mengumpulkan alat bukti di lokasi di kawasan Letter S Register 44.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
polisi tewas
Kapolda
tersangka sabung ayam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
