Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Ramadan: Balap Liar, Petasan, Hingga Tawuran Dilarang

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Maret 2025 19:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Ist
Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Maklumat bernomor Mak/1/III/2025 itu diterbitkan pada 10 Maret 2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama bulan Ramadan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Di antaranya larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api.

Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.

“Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar,” kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (11/3/2025).

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kapolda Lampung

Irjen Pol Helmy Santika

maklumat kapolda Lampung

Ramadan 2025

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya