Jual Sepeda Motor Lewat Online dari Hasil Penggelapan, Warga Sragi Ditangkap Polsek Palas
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Menjual sepeda motor di bawah harga pasar lewat online, remaja berinisal MAA (19) warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Polsek Palas, Minggu (2/2/2025).
Usut punya usut, ternyata sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 7246 BQ, merupakan hasil penggelapan yang dilakukan tersangka milik korban warga Desa Kedaung, Kecamatan Sragi, Sabtu (18/1/2025).
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusri mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatan
"Tersangka menawarkan sepeda motor dengan harga Rp2,8 juta melalui online," kata Kapolsek, Rabu (5/2/2025).
Menurut AKP Andi Yunara, kasus tindak pidana oleh tersangka dilakukan di Dusun Laksana Mulya (Siring 20), Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas dengan cara meminjam kepada korban..
Namun, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban dan akhirnya dilaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan satu rekannya masih dilakukan pengejaran dengan status daftar pencarian orang (DPO).
"Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," pungkas AKP Andi Yunara. (*)
Penggelapan sepeda motor
warga Sragi
online
Polsek Palas
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
