Jual Motor Modal Main Judol, Pria di Pringsewu Nekat Sebar Informasi Jadi Korban Begal
Agus Pamintaher
Pringsewu
"Penyebaran informasi palsu di media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.
Sementara itu, IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian atas informasi yang telah dibuatnya.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar IH. (*)
Jual motor
modal main Judol
korban begal
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
