Irjen Pol Helfi Assegaf Ungkap Kasus Sabu Ditutupi Jengkol, Tiga Warga Aceh Diancam Hukuman Mati

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

12 Januari 2026 16:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri saat ungkap kasus sabu ditutupi jengkol. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri saat ungkap kasus sabu ditutupi jengkol. Foto Humas Polres

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas AKBP Toni Kasmiri. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kapolda Lampung

Irjen Pol Helfi Assegaf

Sabu ditutupi jengkol

tiga warga Aceh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya