Irjen Pol Helfi Assegaf Ungkap Kasus Sabu Ditutupi Jengkol, Tiga Warga Aceh Diancam Hukuman Mati
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas AKBP Toni Kasmiri. (*)
Kapolda Lampung
Irjen Pol Helfi Assegaf
Sabu ditutupi jengkol
tiga warga Aceh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
