Ini Alasan Kejati Jadikan Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan alasan menjadikan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka, Selasa (28/4/2026) malam.
Diketahui, Arinal terseret dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000 USD.
Danang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Arinal, yang menjabat gubernur Lampung pada periode 2019–2024.
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Danang mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan nomor TAP-04/L. 8/Fd.2/04/2026
Selanjutnya, Arinal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Arinal disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
Pertama, Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Kejati Lampung
Danang Suryo Wibowo
Arinal Djunaidi
PT LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
