Ini Alasan Kejati Jadikan Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

28 April 2026 22:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandar Lampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan alasan menjadikan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka, Selasa (28/4/2026) malam.

Diketahui, Arinal terseret dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000 USD.

Danang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Arinal, yang menjabat gubernur Lampung pada periode 2019–2024. 

Baca Juga:

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Danang mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan nomor TAP-04/L. 8/Fd.2/04/2026

Selanjutnya, Arinal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Arinal disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi (tipikor).

Pertama, Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejati Lampung

Danang Suryo Wibowo

Arinal Djunaidi

PT LEB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya