Hubungan Cinta Tak Direstui, Gadis Ini Kuras ATM Calon Mertua Hingga Rp76 Juta
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Hasil pencurian untuk foya foya dengan anak korban. Diajak jalan, makan, karena dekat dengan anak korban," sebutnya.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan BRI milik korban inisial Z, 1 buah ATM Bri milik korban inisial Z dan 1 buah Tas merk CHIO 2AND milik tersangka inisial.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara pengakuan pelaku NL, ia nekat melakukan pencurian karena sakit hati pernah dihina oleh korban dan juga hubungan asmara keduanya yang tidak disetujui korban.
“Awal mulanya nggak ada niat, sempet ngurusin di rumah sakit. Terus sakit hati, karena sering dihina, karena korban kurang setuju punya hubungan sama anaknya," pungkasnya. (*)
hubungan tak direstui
kuras ATM
pencurian ATM
calon mertua
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
