Hendak Jual Motor Curian, Polisi Bekuk Pencuri di Bengkel
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman parkir toko es krim Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, diungkap polisi.
Seorang tersangka berinisial HE (24), berhasil dibekuk saat akan menjual sepeda motor hasil curian di sebuah bengkel.
Kapolsek Way Jepara AKP AE Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor Honda CRF warna putih pada Hari Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 19.58 WIB,
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Pada saat peristiwa pencurian terjadi, korban bersama dua orang rekannya sempat mengetahui adanya aksi pencurian tersebut.
Namun, tersangka lebih dahulu berhasil membawa sepeda motor korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta," kata Kapolsek, Selasa (6/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Curanmor
bengkel
Polsek way Jepara
polres Lampung Fimur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
