Hendak Jual Motor Curian, Polisi Bekuk Pencuri di Bengkel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

6 Januari 2026 21:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor dibekuk polisi saat akan menjual hasil curian di bengkel. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor dibekuk polisi saat akan menjual hasil curian di bengkel. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman parkir toko es krim Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, diungkap polisi.

Seorang tersangka berinisial HE (24), berhasil dibekuk saat akan menjual sepeda motor hasil curian di sebuah bengkel.

Kapolsek Way Jepara AKP AE Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor Honda CRF warna putih pada Hari Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 19.58 WIB, 

Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Pada saat peristiwa pencurian terjadi, korban bersama dua orang rekannya sempat mengetahui adanya aksi pencurian tersebut. 

Namun, tersangka lebih dahulu berhasil membawa sepeda motor korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta," kata Kapolsek, Selasa (6/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

bengkel

Polsek way Jepara

polres Lampung Fimur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya