Grand Max dan Yamaha Mio Ikut Diamankan dari Pencuri TBS di PT GMPK

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

18 Januari 2026 11:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Gedung Aji mengamankan tersangka pencuri sawit berikut mobil grand max dan Yamaha Mio. Foto istimewa
Rilis ID
Polsek Gedung Aji mengamankan tersangka pencuri sawit berikut mobil grand max dan Yamaha Mio. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di area perkebunan PT GMPK Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berhasil diungkap.

Seorang pencuri berinisal BDS (36) diamankan berikut mobil Gran Max putih nomor polisi BE 8711 SB, sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, alat panen sawit (Egrek) dan 50 TBS 

Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmin mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada hari Jumat (16/1/2026) sebagai tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/03/I/2026/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Pencurian dilakukan tersangka pada hari Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan diketahui tim patroli PT GMPK saat melakukan pengamanan rutin di Blok 3 kebun sawit. 

Petugas mendapati satu unit mobil Gran Max putih sedang memuat buah sawit yang diduga kuat hasil curian dengan mengamankan tersangka BDS.

"Satu ditangkap dua lainnya berhasil melarikan diri," kata Kapolsek, Sabtu (17/1/2026).

Atas kasus tersebut, tersangka BDS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

grand max

Yamaha Mio

Polsek gedung aji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya