Grand Max dan Yamaha Mio Ikut Diamankan dari Pencuri TBS di PT GMPK
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di area perkebunan PT GMPK Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berhasil diungkap.
Seorang pencuri berinisal BDS (36) diamankan berikut mobil Gran Max putih nomor polisi BE 8711 SB, sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, alat panen sawit (Egrek) dan 50 TBS
Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmin mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada hari Jumat (16/1/2026) sebagai tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/03/I/2026/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Pencurian dilakukan tersangka pada hari Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan diketahui tim patroli PT GMPK saat melakukan pengamanan rutin di Blok 3 kebun sawit.
Petugas mendapati satu unit mobil Gran Max putih sedang memuat buah sawit yang diduga kuat hasil curian dengan mengamankan tersangka BDS.
"Satu ditangkap dua lainnya berhasil melarikan diri," kata Kapolsek, Sabtu (17/1/2026).
Atas kasus tersebut, tersangka BDS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. (*)
Pencuri TBS
grand max
Yamaha Mio
Polsek gedung aji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
