Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi, Kini Giliran Direktur Diperiksa Jaksa
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kasus dugaan Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), memanggil Direkturnya, Selasa (18)3/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura Muhammad Azhari Thanjung, membenarkan pemanggilan Direktur RSUD Ryacudu dr. Aida Fitria.
Panggilan tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022, yang mencapai Rp2,3 miliar.
"Iya benar ada pemeriksaan terhadap dr Aida, tujuannya untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi RSUD dan kami periksa selama empat jam," kata Kasi Pidsus, Rabu (19/3/2025).
Azhari menambahkan, proses penyidikan tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi.
Setidaknya, sudah ada 20 orang lebih yang dipanggil oleh jaksa, baik dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa orang saksi lain.
"Tinggal menunggu hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi, terkait jumlah kerugian negara," imbuh Muhammad Azhari Thanjung.
Dengan pemeriksaan yang kini terus berjalan, Kejari Lampura meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. (*)
Korupsi
direktur
RSUD Ryacudu Kotabumi
Kejari Lampura
jaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
