Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi, Kini Giliran Direktur Diperiksa Jaksa

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

19 Maret 2025 16:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitria, foto : Istimewa
Rilis ID
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitria, foto : Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Kasus dugaan Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), memanggil Direkturnya, Selasa (18)3/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura Muhammad Azhari Thanjung, membenarkan pemanggilan Direktur RSUD Ryacudu dr. Aida Fitria.

Panggilan tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022, yang mencapai Rp2,3 miliar.

"Iya benar ada pemeriksaan terhadap dr Aida, tujuannya untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi RSUD dan kami periksa selama empat jam," kata Kasi Pidsus, Rabu (19/3/2025).

Azhari menambahkan, proses penyidikan tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi.

Setidaknya, sudah ada 20 orang lebih yang dipanggil oleh jaksa, baik dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa orang saksi lain.

"Tinggal menunggu hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi, terkait jumlah kerugian negara," imbuh Muhammad Azhari Thanjung.

Dengan pemeriksaan yang kini terus berjalan, Kejari Lampura meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

direktur

RSUD Ryacudu Kotabumi

Kejari Lampura

jaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya