Gerebek Sabung Ayam di Labuhan Ratu Lamtim, Polisi Amankan Satu Orang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

12 Januari 2026 15:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim. Foto istimewa
Rilis ID
Polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Lokasi judi sabung ayam di Dusun Margototo, Desa Rajabasa Lama Dua, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), digerebek tim gabungan Polres dan Polsek, Minggu (11/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (22), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukadana.

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terkait aksi perjudian di lokasi tersebut.

Tanpa menunggu lama, anggota Satreskrim Polres Lamtim dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu langsung melakukan tindakan ke lokasi.

Selain terduga, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vega warna biru, saty unit sepeda motor trondol, uang tunai Rp500 ribu, serta seekor ayam aduan.

"Terduga berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim, Senin (12/1/2026).

Atas perbuatannya, terdugs dijerat dengan Pasal 426 KUHPidana atau Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penggerebekan judi

sabung ayam

labuhan ratu

polres lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya