Gerebek Sabung Ayam di Labuhan Ratu Lamtim, Polisi Amankan Satu Orang
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Lokasi judi sabung ayam di Dusun Margototo, Desa Rajabasa Lama Dua, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), digerebek tim gabungan Polres dan Polsek, Minggu (11/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (22), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukadana.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terkait aksi perjudian di lokasi tersebut.
Tanpa menunggu lama, anggota Satreskrim Polres Lamtim dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu langsung melakukan tindakan ke lokasi.
Selain terduga, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vega warna biru, saty unit sepeda motor trondol, uang tunai Rp500 ribu, serta seekor ayam aduan.
"Terduga berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim, Senin (12/1/2026).
Atas perbuatannya, terdugs dijerat dengan Pasal 426 KUHPidana atau Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (*)
Penggerebekan judi
sabung ayam
labuhan ratu
polres lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
