Gerebek Rumah Kos, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Metro

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

20 Januari 2026 10:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Metro saat penggerebekan di rumah kos. Foto istimewa
Rilis ID
Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Metro saat penggerebekan di rumah kos. Foto istimewa

RILISID, Metro — Diduga tengah asik menikmati narkotika jenis sabu, dua orang berinisal BS (32) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan RRP. (22) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, Senin (19/1)2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain dua tersangka, penggerebekan di rumah kos Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, juga ditemukan dua batang pipet kaca yang berisikan residu diduga narkotika jenis sabu, tiga buah pipet plastik bekas pakai, serta lima lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana..

"Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang bukti," kata Kapolres, Selasa (20/1/2026).

AKBP Hangga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika serta ikut aktif berperan memberikan informasi kepada kepolisian apabila ada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya

“Mari ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Metro,” pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penggerakan

rumah kos

dua orang

narkotika jenis sabu

Satresnarkoba Polres Metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya