Gerebek Rumah Kos, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Diduga tengah asik menikmati narkotika jenis sabu, dua orang berinisal BS (32) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan RRP. (22) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, Senin (19/1)2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain dua tersangka, penggerebekan di rumah kos Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, juga ditemukan dua batang pipet kaca yang berisikan residu diduga narkotika jenis sabu, tiga buah pipet plastik bekas pakai, serta lima lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana..
"Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang bukti," kata Kapolres, Selasa (20/1/2026).
AKBP Hangga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika serta ikut aktif berperan memberikan informasi kepada kepolisian apabila ada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya
“Mari ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Metro,” pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Penggerakan
rumah kos
dua orang
narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
