Gerebek lokasi Pembuatan Senpi Rakitan, Polisi Tangkap Dua Orang di Terbanggi Besar
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Praktik pembuatan senjata api (Senpi) rakitan di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap polisi, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senpi rakitan.
Polisi menangkap dua orang berinisial EMR (39) warga Kampung Terbanggi Besar dan DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha.
Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu buah alat potong gerinda, sebuah mata gerinda, sebuah alat bor, satu buah alat ukur besi (Zigmat), serta sepucuk senpi rakitan jenis revolver.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Kasi Humas, Minggu (11/1/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP. (*)
Gerebek
Pembuatan
senpi rakitan
warga Terbanggi Besar
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
