Lapor Layanan Polri 110, Polisi dan Warga Tangkap Pencuri Motor di Bandar Lampung
Furkon Ari
Bandar Lampung
Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi.
Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya JL berhasil diamankan.
"Sinergi cepat antara masyarakat dan anggota di lapangan membuat JL berhasil diamankan sebelum sempat menjual motor hasil curian," kata Afret.
Dalam pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kriminal.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Polsek Bumi Waras
Pencurian Sepeda Motor
Pelaku
Barang Bukti
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
