Lapor Layanan Polri 110, Polisi dan Warga Tangkap Pencuri Motor di Bandar Lampung

Furkon Ari

Furkon Ari

Bandar Lampung

8 Mei 2026 21:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban, Iswan Hadi (45). Foto: ist
Rilis ID
Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban, Iswan Hadi (45). Foto: ist

Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi.

Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya JL berhasil diamankan.

"Sinergi cepat antara masyarakat dan anggota di lapangan membuat JL berhasil diamankan sebelum sempat menjual motor hasil curian," kata Afret.

Dalam pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kriminal.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polsek Bumi Waras

Pencurian Sepeda Motor

Pelaku

Barang Bukti

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya