Jaring Ikan Pemicu Pria di Lampura Bunuh Korban, Polisi Bekuk Saat Berobat di Klinik Bidan

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

30 Januari 2025 16:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembunuhan saat diamankan Polres Lampura. foto Riski Andresa
Rilis ID
Tersangka pembunuhan saat diamankan Polres Lampura. foto Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Hanya gara-gara jaring ikan yang terpasang di Bendungan Way Rarem, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), pria berinisial MA (26) tega menghabisi nyawa SA (36)..

Saat digelandang polisi dengan tangan diborgol, tersangka menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban di depan Kapolres Lampura AKBP Dedy Kurniawan, Kamis (30/1/2025).

Tersangka mengaku, perbuatannya telah menghilangkan nyawa SA  karena ingin melindungi diri dari serangan korban yang telah mencekik lehernya.

"Saya lawan dengan memukul pakai dayung, kemudian saya pukul berulang kali pakai tangan sampai terjebur ke dalam bendungan, sambil bilang mati kamu mati kamu," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, tersangka berhasil dalam waktu kurang dari 12 jam di Klinik Bidan Kecamatan Abung Pekurun saat berobat.

"Tersangka langsung kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat.

Selain itu Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, motif dari tersangka menghabisi korban lantaran jaring ikan korban yang digulung oleh tersangka.

Kemudian antara tersangka dan korban terjadi selisih paham dan mengalami keributan duel diatas perahu, 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Jaring ikan

pembunuhan

polres Lampura

klinik bidan

atas perahu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya