Gasak Laptop dan Kamera SLR di Tempat Kos, Polisi Ciduk Dua Warga Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Anggrek, RT 013 RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, berhasil diungkap polisi.
Dua pria berinisial RRA (24) warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, dan RSW (25) warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Metro Selatan Iptu Arum Monita Sari mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Awalnya, korban sedang berada di kampung halaman saat peristiwa pencurian terjadi dan kehilangan satu unit laptop merek HP dan satu unit kamera SLR merek Canon.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolsek dan langsung kami tindak lanjuti," kata Kapolsek, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan barang bukti hasil curian dan menangkap kedua tersangka pada hari Selasa (6/1/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Curat
laptop dan kamera SLR
dua warga metro
Polsek Metro Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
