Gara-gara Utang Rokok, Pria Ini Tega Aniaya Istrinya Sendiri
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” ujarnya.
“Kepada masyarakat yang jadi korban atau yang mengetahui ada kasus KDRT di sekitarnya, segera laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (*)
KDRT
pelaku KDRT
aniaya istri
Lampung Tengah
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
