Gara-gara Utang Rokok, Pria Ini Tega Aniaya Istrinya Sendiri

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Maret 2025 15:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku KDRD terhadap istrinya di Lampung Tengah ditangkap polisi. Foto: ist
Rilis ID
Pelaku KDRD terhadap istrinya di Lampung Tengah ditangkap polisi. Foto: ist

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” ujarnya.

“Kepada masyarakat yang jadi korban atau yang mengetahui ada kasus KDRT di sekitarnya, segera laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

KDRT

pelaku KDRT

aniaya istri

Lampung Tengah

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya