Sekap dan Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pria 27 Tahun Dibekuk Polres Lamtim
Muklis
Lampung Timur
Tim berhasil menemukan lokasi korban dan tak lama kemudian, meringkus pelaku IBM di kediamannya di Kecamatan Labuhan Ratu.
Pengakuan korban membuat petugas terperangah karena diculik tersangka dari hari Jumat di bulan Juni sekitar pukul 00.30 WIB dan dipaksa tinggal di rumah IBM.
"Saya diancam akan dibunuh jika mencoba melarikan diri," ungkap korban kepada penyidik.
Penderitaan korban tak berhenti di situ, selama enam bulan berada dalam cengkeraman IBM, gadis remaja itu tak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
Sebuah tragedi yang meninggalkan luka mendalam bagi masa depan anak bangsa.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapksn saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang milik korban yang diduga diambil tanpa izin, bahkan kemungkinan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain sebuah termos air panas, setrika merek Maspio, alat mandi/shower, kompor listrik merek Raksonic, televisi merek Sharp, magicom merek Miyako, serta sebuah kulkas merek Sharp yang telah dicat hitam, dan satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban.
Atas perbuatannya yang keji, IBM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan diancam pidana berat," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)
Penyekapan
Rudapaksa
enam bulan
Satreskrim
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
