Sekap dan Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pria 27 Tahun Dibekuk Polres Lamtim

Muklis

Muklis

Lampung Timur

26 November 2025 13:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka rudapaksa anak bawah umur dibekuk Polres Lamtim. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka rudapaksa anak bawah umur dibekuk Polres Lamtim. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Timur — Seorang anak di bawah umur, berhasil diselamatkan setelah enam bulan lamanya mengalami penyekapan dan dirudapaksa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), dengan sigap berhasil meringkus pria berinisial IBM (27) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kasus tersebut bermula dari kepedihan ibu korban SU (48), yang harus meninggalkan putrinya seorang diri di rumah karena tuntutan pekerjaan di Sumatra Selatan. 

Pada akhir bulan Juli 2025, perasaan gundah menghantui SU saat putrinya tak kunjung bisa dihubungi. 

Ia kemudian memutuskan pulang dan mendapati rumahnya kosong melompong; sedangkan sang anak telah raib entah ke mana. 

Pencarian pun dilakukan secara masif oleh keluarga, namun berbulan-bulan berlalu tanpa hasil.

Titik terang muncul pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.56 WIB, ponsel SU berdering, menampilkan nomor asing. 

"Ternyata penelepon itu adalah korban, yang meminta dijemput di Kecamatan Labuhan Ratu," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, yang mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, Rabu (26/11/2025).

Tanpa membuang waktu, SU segera menghubungi polisi dan memohon bantuan untuk menyelamatkan putrinya.

Merespons laporan darurat tersebut, personel gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lamtin, bersinergi dengan Polsek Braja Selebah dan Polsek Labuhan Ratu, langsung bergerak cepat. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penyekapan

Rudapaksa

enam bulan

Satreskrim

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya