DPC Gerindra Lampura: Gagalnya Lelang 24 Proyek Bukti Lemahnya Perencanaan Dinas
Furkon Ari
Lampung Utara
Empat hari setelah pelantikan, ia langsung memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses tahapan pelaksanaan proyek.
Pada 15 Agustus 2025, dokumen kegiatan disebut telah diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Namun dua hari kemudian, PPK saat itu, Riko yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga, mengusulkan percepatan proses melalui sistem e-katalog versi 6.
Kadarsyah menyebut saat itu belum tersedia tenaga ahli yang menguasai sistem tersebut.
Atas usulan tersebut, Sekretaris Dinas kemudian menghadirkan tim dari Bandar Lampung untuk membantu pengoperasian sistem e-katalog versi 6.
Tim itu dikontrak dan diberi honor selama empat bulan menggunakan tunjangan kinerja milik Kadarsyah.
PPK bersama tim tersebut sempat melakukan uji coba lelang dua paket proyek melalui sistem tersebut, namun tidak berhasil. Kadarsyah mengaku tidak menerima laporan terkait kegagalan tersebut.
Selain itu, dokumen lelang manual yang telah berada di Barjas disebut diambil kembali tanpa sepengetahuannya.
Dalam proses berikutnya juga terjadi pergantian PPK dari Riko kepada Rio.
Kadarsyah menyatakan telah memerintahkan PPK baru untuk melanjutkan proses, namun waktu pelaksanaan yang tersisa dinilai terlalu sempit.
24 Paket Proyek
Infrastruktur
Gerindra
SDABMBK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
