Dua Remaja di Tanggamus Terancam 15 Tahun. Penjara, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi bejat dilakukan dua remaja berinisial MBA (18) dan YA (19) warga di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, kedua remaja tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi pada hari Senin (1/12/2025).
"Kedua tersangka dilaporkan oleh korban yang sama," kata Kasat, Selasa (2/12/2025).
Korban pertama kali dipaksa YA sejak masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar saat usianya baru menginjak 9 tahun dan terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat (5/9/2025) di rumah kontrakan korban.
Selanjutnya oleh MBA dilakukan pada hari Senin (15/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo.
Kasus tersebut mulai terkuak ketika orang tua korban mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim.
Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali saat situasi lingkungan yang sepi..
“Motif utama para tersangka untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” imbuh AKP Khairul Yasin Ariga. (*)
Dua remaja
15 tahun penjara
Unit PPA Satreskrim
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
