Dua Pencuri di Rumah Kosong Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

15 Januari 2026 04:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pencuri di rumah kosong diamankan Satreskrim Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka pencuri di rumah kosong diamankan Satreskrim Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Aksi pencurian di sebuah rumah kosong saat ditinggal pemiliknya di Dusun IV Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), 

Dua orang pencurinya berinisial YS (45) dan RZ (37) merupakan warga Desa Priangan Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampura, diamankan berikut barang bukti satu unit handphone Vivo Y12S milik korban dan satu buah linggis berukuran kecil.

Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mengatakan, pencurian dilakukan kedua tersangka baru diketahui korban pada hari Minggu (2/11/2025) sekira pukul 13.30 WIB. .

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2.450.000 dan satu unit handphone Vivo Y12S.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kasi Humas, Rabu (14/1/2026)..

AKP Budiarto menambahkan, modus operandi kedua tersangka dengan memanfaatkan situasi rumah saat korban menghadiri hajatan keluarga dan masuk dengan cara merusak jendela belakang menggunakan alat berupa linggis.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua Pencuri

rumah kosong

satreskrim

polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya